Menko PM A. Muhaimin Iskandar mengumumkan nomor 158 yang dibuat Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) menjadi call center yang dapat dihubungi masyarakat untuk melaporkan kondisi infrastruktur pondok pesantren yang rawan.
Seluruh jajaran Polri harus memberikan perlindungan maksimal kepada petugas KPPS.
Pusat layanan panggilan dirintis oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan telah beroperasi sejak tahun 2021 lalu.
Warga bisa menghubungi "call center" 110 jika mendapati situasi darurat. Nomor tersebut akan tersambung langsung ke pelayanan Polres Bogor.
Dengan alasan menjaga privasi, Pemprov tidak akan membuka laporan detil ke publik.